konstitusi


Pengertian Konstitusi

istilah konstitusi berasal dari bahasa prancis, constituer yang berarti membentuk. Selain itu kinstitusi juga berasal dari kata, constitutie (belanda),constitution (inggris), konstitution (jerman) atau constitutio (latin). Dengan demikian , konstitusi berarti pembentukan suatu negara atau menyusun suatu negara.
       konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu pengertian secara luas dan sempit. konstitusi dalam pengertian luas adalah keseluruhan dari ketentuan ketentuan dasar atau hukum dasar. Sebaliknya, konstitusi dalam pengertian sempit berarti piagam dasar atau undang undang dasar (loi constitutionalle) ialah suatu dokumen lengkap mengenai peraturan dasar negara. pengertian konstitusi secara sempit ini didukung oleh C.F. strong yang mengartikan konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.

selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut : 

A. E.C.Wade

    konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

B. Herman heller

    herman heller membagi konstitusi dalam tiga tingkat sebagai berikut.
1) konstitusi sebagai pengertian politik, mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa. pengertian hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunann masyarakat atau sering disebut political decision. bangunan masyarakat sebagai hasil keputusan masyarakat.
2) konstitusi sebagai pengertian hukum, keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang normatif, yang harus berlaku. dari pengertian ini timbul aliran kondifikasi menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian  hukum.
3)konstitusi sebagai peraturan hukum, peraturan hukum tertulis, dengan demikian UUD adalah bagian dari konstitusi tertulis


      Konstitusi biasanya dinamakan dengan kata undang-undang dasar.
ada beberapa ahli kenegaraan yang membedakan atau menyamakan konstitusi dengan UUD.
     a. L.J. van apeldoorn mengemukakan bahwa konstitusi berbeda dengan UUD. konstitusi adalah memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis, sedangkan undang-undang dasar adalah peraturan tertulis.
     b. Sri Sumantri mengemukakan bahwa konstitusi sama artinya dengan UUD.
      konstitusi memiliki tiga unsur. Sovernin Lohman mengemukakan tiga unsur menonjol dalam konstitusi adalah sebagai berikut.
a) konstitusi dipandang sebagai wujud perjanjian masyarakat
b) konstitusi adalah piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia
c) konstitusi adalah kerangka bangunan pemerintah

 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "konstitusi"

Posting Komentar